Daerah

Korban Dugaan Penipuan Oknum Pengacara Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus di Polres Gorontalo

Rahmuna Molou, korban dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Rahmuna Molou, warga Limboto, mengaku kecewa dengan penanganan kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah yang diduga melibatkan seorang oknum pengacara berinisial DUK.

Laporan yang telah ia ajukan ke Polres Gorontalo sejak September 2025 hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Saat ditemui pada Selasa (21/7/2026), Rahmuna mengaku sudah berulang kali mendatangi Polres Gorontalo untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Namun, setiap kali datang, ia mengaku hanya menerima jawaban bahwa proses masih berjalan dan menunggu tahapan berikutnya.

“Saya sudah bolak-balik ke Polres. Semua kelengkapan berkas yang diminta sudah saya penuhi, mulai dari fotokopi bukti hingga tanda terima. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, katanya masih menunggu anggaran,” ujarnya.

Menurut Rahmuna, ia juga sempat diberi informasi bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun setelah mengecek langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, ia mengaku belum menemukan adanya pelimpahan perkara dimaksud.

“Saya datang ke kejaksaan untuk memastikan, ternyata belum ada juga. Terus saya datang lagi ke Polres katanya masih menunggu ahli. Jadi saya bingung sebenarnya kasus ini sudah sampai di mana,” katanya.

Perempuan berusia sekitar 70 tahun itu mengaku hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya. Ia menegaskan bahwa uang yang diserahkan kepada terlapor diberikan karena yang bersangkutan menawarkan diri untuk mengurus sertifikat tanah dan seluruh transaksi disertai bukti tanda terima.

“Saya hanya menuntut keadilan. Semua bukti sudah saya serahkan. Ada tanda terima, ada dokumen. Saya berharap perkara ini segera diselesaikan,” ucapnya.

Rahmuna juga mengaku kecewa karena ia pernah diarahkan oleh oknum penyidik untuk menempuh jalan damai. Menurutnya, penyelesaian secara damai bukanlah pilihan karena dirinya merasa menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp.18.640.000.

Ia menjelaskan, bahwa oknum penyidik menyampaikan jika dirinya tidak mau menempuh jalur damai maka akan dilaporkan juga oleh DUK terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan akan berpotensi masuk penjara.

“Yang saya sesalkan itu ada salah satu penyidik meminta saya untuk damai, saya tidak suka damai. Dimana saya melakukan pencemaran nama baik, yang saya laporkan ini ada buktinya. Bukan saya yang meminta dia mengurus sertifikat, tetapi dia sendiri yang datang menawarkan jasa, lalu meminta uang kepada saya,” tegasnya.

Rahmuna berharap Polres Gorontalo segera memberikan kepastian atas penanganan perkara tersebut. Jika memang penyidikan tidak dapat dilanjutkan, ia meminta penjelasan resmi agar dapat menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan melapor ke Polda Gorontalo.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan di sini, saya ingin tahu harus mengadu ke mana lagi. Saya hanya rakyat biasa yang mencari keadilan, jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tilangonews.com telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut ke Polres Gorontalo. Namun, saat awak media mendatangi Mapolres Gorontalo, Kasat Reskrim tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh. Awak media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Gorontalo terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Exit mobile version