Tilangonews.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Gorontalo, Senin (15/12/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Kepala Desa Motilango dari jabatannya. Mereka menduga kepala desa telah menyalahgunakan kewenangan selama menjabat.
Sebanyak tujuh tuntutan yang disuarakan masa aksi dalam unjuk rasa tersebut. Salah satunya terkait pekerjaan fisik pembangunan jalan rabat beton yang hingga kini terbengkalai.
“Anggaran pembangunan jalan tersebut diduga digunakan kepala desa untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yanto Ali dalam orasinya.
Selain itu, kepala desa juga disinyalir menyalahgunakan kewenangan dalam program pembebasan lahan eks-HGU tahun 2023 serta melakukan tindakan diskriminatif dalam penyaluran bantuan UMKM dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kepala desa diduga mencoret secara sepihak nama penerima bantuan, padahal warga tersebut layak menerima bantuan,” ujarnya.
Tuntutan lainnya meliputi dugaan penggelapan dana kelompok tani dan peminjaman dana, belum diselesaikannya tuntutan ganti rugi (TGR) mesin pemipil jagung, kepala desa yang diduga bertindak sebagai pelaksana kegiatan, serta sikap arogan kepala desa yang menyebabkan sejumlah perangkat desa mengundurkan diri.
Atas dasar berbagai dugaan tersebut, massa aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum kepala desa karena dinilai telah melanggar hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang menerima massa aksi menegaskan akan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disampaikan.
“Atas nama Bupati Gorontalo, kami akan menindaklanjuti tuntutan ini. Berikan kami waktu untuk melakukan pendalaman dengan mengundang pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Usai mendengarkan penyampaian dari Sekda, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, mereka juga telah menyuarakan tuntutan serupa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
