Tilangonews.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa proses penunjukan 10 pelaksana tugas (Plt) kepala puskesmas telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Promosi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Karlina Tombokan, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).
Karlina menjelaskan, mutasi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang lumrah dan telah diatur dalam perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan ASN.
“Terkait pengangkatan kepala puskesmas, prosesnya sudah sesuai. Kami mengusulkan melalui aplikasi i-MUT ke BKN, dan hasil pertimbangan teknis (pertek) itulah yang menjadi dasar pelantikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari total 20 nama yang diusulkan, hanya 10 orang yang memperoleh persetujuan untuk diangkat sebagai kepala puskesmas definitif. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah daerah menunjuk Plt.
“Plt ini bersifat sementara, dengan masa jabatan dua periode masing-masing tiga bulan. Nanti akan dievaluasi, apakah layak diperpanjang atau tidak, tergantung kinerja dan penilaian pimpinan,” tambah Karlina.
Ia juga menegaskan, pelantikan Plt dilakukan bersamaan dengan pejabat definitif semata-mata untuk efisiensi waktu, dan tidak menyalahi aturan.
“Dari sisi kami, seluruh proses sudah sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pengangkatan Plt kepala puskesmas ini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Gorontalo. Salah satunya dari Aleg Fraksi PDI Perjuangan, Novalandi Gani. Ia menilai proses tersebut tidak profesional dan terkesan mengabaikan aturan.
Novalandi mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan, terutama terkait surat keputusan (SK) yang dinilai mengarah pada pengangkatan kepala puskesmas definitif, bukan Plt.
Sorotan semakin menguat setelah diketahui bahwa 10 pejabat yang disebut sebagai Plt dilantik bersamaan dengan 13 kepala puskesmas definitif dalam satu agenda pelantikan.
