Tilangonews.com — Kabar baik bagi pelaku usaha pengguna QRIS. Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100.000 akan bebas dari MDR bagi merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang diumumkan Bank Indonesia bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta, 17 Agustus 2026.
Informasi tersebut berdasarkan rilis resmi Bank Indonesia yang dipublikasikan melalui situs resmi BI.
Sebelumnya, merchant kategori kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen untuk transaksi QRIS. Dengan kebijakan baru ini, transaksi hingga Rp100.000 tidak lagi dikenakan MDR.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen bagi merchant Usaha Mikro (UMI) tetap berlaku untuk transaksi dengan nominal hingga Rp500.000.
Perluasan MDR 0 persen tersebut diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menekan biaya transaksi. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan semakin memperluas manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan setiap perkembangan sistem pembayaran harus bermuara pada tujuan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam rilis BI.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, sekaligus menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
Kebijakan MDR QRIS 0 persen ini hadir di tengah penggunaan QRIS yang terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta pengguna merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Sementara itu, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Pertumbuhan tersebut juga terlihat dari jumlah transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai Rp1,12 kuadriliun.
Nilai transaksi QRIS pada periode tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, BI berharap perluasan MDR 0 persen dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat memanfaatkan pembayaran digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
