Daerah

Perampingan OPD di Kabupaten Gorontalo Resmi Disahkan, dari 32 Kini Jadi 24

×

Perampingan OPD di Kabupaten Gorontalo Resmi Disahkan, dari 32 Kini Jadi 24

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Gorontalo, yang dipimpin Ketua DPRD, Zulfikar Usira serta dihadri para anggota DPRD serta undangan lainya, Senin (29/6/2026).

Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Dari sebelumnya berjumlah 32 OPD, kini disederhanakan menjadi 24 OPD yang terdiri 16 dinas, dua sekretariat, satu inspektorat dan lima badan.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan perubahan SOTK merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sofyan.

Ia menjelaskan, penyusunan perubahan SOTK dilakukan berdasarkan kajian akademis, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

Menurut Sofyan, penataan kelembagaan ini bertujuan meningkatkan efektivitas organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah sehingga kinerja pemerintahan menjadi lebih terukur.

Usai perda disahkan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan menyusun sejumlah aturan turunan, di antaranya Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian analisis jabatan, beban kerja, serta dokumen perencanaan dan penganggaran.

Bupati turut mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga profesionalisme selama proses transisi berlangsung. Penataan personel, katanya, akan dilaksanakan secara objektif melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja.

“Mari jadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan perubahan SOTK telah rampung, termasuk proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah usulan dari pemerintah daerah terkait perampingan SOTK telah disahkan melalui rapat paripurna tingkat II. Seluruh proses, termasuk fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, telah selesai. Kami berharap perubahan ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan dan justru meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah daerah,” ujar Zulfikar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *