Tilangonews.com – Upaya memperkuat keterbukaan dalam penanganan perkara korupsi kembali dilakukan di Gorontalo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas IA Gorontalo resmi menjalin kerja sama untuk pelaksanaan perekaman persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Selasa (7/7/2026). Melalui kerja sama ini, proses persidangan perkara korupsi kembali didokumentasikan oleh KPK sebagai bagian dari penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Juru Bicara PN/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Dr. Bayu Lesmana Taruna, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat terhadap perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo semakin terbuka dan transparan dalam melaksanakan pemeriksaan perkara-perkara yang menarik perhatian publik, khususnya perkara tindak pidana korupsi,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, program perekaman persidangan oleh KPK bukan hal baru di Gorontalo. Program tersebut sebelumnya pernah berjalan dan kini kembali diaktifkan melalui kerja sama yang diperbarui.
“Persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo kini kembali diliput dan direkam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya program ini juga pernah berjalan dengan lancar dan baik,” katanya.
Dokumen kerja sama ditandatangani Ketua PN/Tipikor/PHI Kelas IA Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, bersama perwakilan KPK. Kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum bertajuk “Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Baru” yang digelar di Smart Room Universitas Gorontalo.
Menurut Bayu, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pelaksanaan perekaman persidangan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam membangun integritas dan meningkatkan pendidikan hukum di tengah masyarakat.
“Tujuan kerja sama ini adalah membangun sinergi antarlembaga dalam penguatan pendidikan hukum, integritas, serta pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.













