Daerah

Proses Lelang Rumah Dinilai Tak Transparan, Warga Limboto Adu ke DPRD

Tilangonews.com — Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lelang rumah milik warga Limboto, Suharno Salam Kono yang dilakukan oleh Bank Mandiri.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II, Selasa (7/10/2025), turut menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, namun pihak Bank Mandiri selaku pelaksana lelang tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, mengatakan meski tidak dihadiri pihak bank, DPRD tetap memfasilitasi upaya penyelesaian dengan mendengarkan keterangan dari warga dan instansi lain yang hadir.

“Setelah mendengar penjelasan tadi, kami menyarankan agar yang bersangkutan menempuh jalur hukum—baik perdata, pidana, maupun PTUN. Karena DPRD hanya sebatas memediasi,” ujar Yulis.

Di sisi lain, kuasa hukum Suharno, Dewi Kusuma Ningrum, menilai proses lelang yang dilakukan Bank Mandiri tidak dilakukan secara terbuka dan tanpa pemberitahuan resmi.

“Pihak Bank dengan tiba-tiba memberikan Surat peringatan dan pemberitahuan hasil lelang justru dikirim hanya lewat WhatsApp. Padahal, sepuluh hari sebelumnya, klien kami masih sempat membayar cicilan,” ungkap Dewi.

Kliennya pun melakukan bantahan dengan mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN. Dan sejak tahun 2022 hingga Juli 2025, kliennya rutin mengecek status sertifikat rumah di BPN dan selalu mendapat informasi bahwa sertifikat tersebut masih berstatus blokir.

Namun, secara mengejutkan, pada 12 Agustus 2025 sertifikat itu diketahui telah beralih nama tanpa ada surat pemberitahuan atau pemanggilan resmi.

“Olehnya, kami mempertanyakan tanggung jawab dari pihak BPN. Karena mereka yang merekomenadasikan tidak memperpanjang blokir. Klien kami meminta agar sertifikatnya bisa kembali menjadi miliknya,” tegasnya

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penataan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Gorontalo, Abdillah Mallo, menegaskan bahwa proses administrasi lelang telah berjalan sesuai ketentuan.

“Pemblokiran sertifikat hanya berlaku satu bulan. Lelang dilakukan oleh KPKNL pada 10 Mei 2022, dan pendaftaran pemenang baru masuk ke BPN pada Agustus 2025. Semua tahapan, mulai penerbitan SKPT hingga roya, sesuai prosedur,” jelas Abdillah.

Abdillah menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum untuk membuktikan klaimnya.

Exit mobile version