Tilangonews.com – Biaya program kegiatan di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo dikeluhkan orang tua siswa.
Adapun biaya tersebut meliputi, Honor CS (Karto Musa), Honor Pembibing Tahfiz, biaya manasik haji dengan total angaran Rp73.400.000.
Tidak hanya itu, biaya kegiatan insidentil juga dibebankan kepada orang tua siswa seperti pramuka, PMR, Kompotensi Sains Madrasah, biaya hari-hari besar serta Marching Band dengan nilai Rp37.000.000.
Sehingga jika ditotal anggaran itu mencapai Rp110.400.000, biaya program tersebut untuk tahun ajaran 2025-2026.
Menurut orang tua siswa yang enggan disebut namanya, seluruh angaran program itu ditanggung oleh siswa yang setiap bulannya harus menyetor Rp25.000. Ia pun merasa terbebani dengan adanya iuran setiap bulan tersebut.
“Bagi saya program itu sangat baik, tapi saya merasa terbebani dengan adanya biaya perbulan yang harus dibayar,” ucap salah satu orang tua siswa.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajiah mengatakan bahwa pungutan itu murni dilakukan oleh pihak komite. Sekolah hanya menawarkan berbagai program unggulan yang tujuannya untuk meningkatkan kompotensi para siswa.
“Seperti program manasik haji selama ini sudah tidak jalan, begitu juga dengan program Tahfiz, agar kita bisa mencari bibit-bibit yang bisa Tilawah. Olehnya, kami masukan dalam program sekolah,” ujar Leni saat diwawancarai Kamis (3/7/25).
Dikatakan, program di sekolah tidak sepenuhnya ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga harus butuh kolaborasi dengan komite.
“Sekarang ini kan masih efisiansi. Nah, anggaran dana BOS tidak bisa terserap dalam satu program, olehnya kami tawarkan di Komite,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi S. Abdul mengungkapkan, pungutan itu dilakukan semata-mata untuk membantu sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Hal itu pun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di undang-undang nomor 20 tahun 2013 pasal 46 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Hal tersebut juga kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020. Dimana Komite Madrasah memiliki fungsi untuk memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai kebutuhan madrasah.
Ia mengatakan, bahwa biaya untuk sejumlah program itu telah melalui musyawarah dengan orang tua siswa dan mayoritas telah menyetujui. Bahkan biaya yang sebelumnya hanya Rp23.000 per bulan, orang tua meminta digenapkan menjadi Rp25.000.
“Saat penerimaan raport di 26 Juni lalu, kami juga mengadakan rapat komite dengan orang tua. Dan Saya tanyakan ulang-ulang dirapat mereka setuju dengan biaya itu” tandasnya.