Tilangonews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengamankan dua unit truk yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL) setelah menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan SPBU Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kamis (9/7/2026).
Kasat Lantas Polres Gorontalo, IPTU Alifia Septiana, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mengenai adanya kendaraan besar yang menghambat kelancaran arus kendaraan.
“Awalnya kami menerima laporan dari Pos KTL bahwa ada truk yang menyebabkan kemacetan. Setelah kendaraan tersebut melintas di depan Mapolres Gorontalo, anggota menemukan adanya indikasi kendaraan mengalami over dimensi. Kedua truk itu kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alifia.
Menurutnya, polisi belum langsung menetapkan pelanggaran sebelum seluruh dokumen dan kondisi kendaraan diperiksa secara menyeluruh. Kedua truk tersebut diketahui berasal dari luar daerah sehingga petugas masih menelusuri kelengkapan administrasi maupun spesifikasi teknis kendaraan.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Kami amankan terlebih dahulu karena terindikasi over dimensi dan over loading. Setelah semua diperiksa, baru akan ditentukan tindak lanjutnya,” jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan telah dimodifikasi melebihi spesifikasi yang diizinkan, pemilik maupun pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alifia menjelaskan, pelanggaran ODOL dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengubah bentuk atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe yang diwajibkan.
“Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas, tetapi termasuk tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan jasa pengiriman agar tidak lagi melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan maupun ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, praktik over dimensi membuat ukuran truk menjadi lebih panjang atau lebih besar sehingga memperluas titik buta (blind spot), meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
“Kami mengimbau para pengusaha jasa pengiriman maupun pemilik angkutan barang agar tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi. Dampaknya sangat besar, mulai dari membahayakan pengguna jalan lain, menyebabkan kemacetan, hingga merusak jalan. Sosialisasi mengenai bahaya ODOL juga terus kami lakukan,” pungkas Alifia.
