Daerah

Sengketa Eks PLTD Isimu Memanas, Kuasa Hukum RST Polisikan Balik Habibi

Kuasa hukum RST, Ridwan Abdul saat melaporkan habibi atas dugaan penggelapan tangki berkapasitas 500 KL ke Polres Gorontalo.

Tilangonews.com – Polemik kepemilikan eks aset Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Gardu Induk Isimu kembali memanas. Setelah sebelumnya Ridwan Suardin Tangahu (RST) dilaporkan atas dugaan pencurian aset, kini kuasa hukumnya, Ridwan Abdul, mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan.

Laporan tersebut resmi diajukan pada Kamis (9/7/2026). Ridwan Abdul menilai kliennya justru menjadi korban karena salah satu aset yang diklaim sebagai milik RST diduga telah diambil dan dijual tanpa seizin pemilik.

Menurut Ridwan Abdul, objek yang dipersoalkan adalah sebuah tangki berkapasitas 500 kiloliter (KL) yang disebut termasuk dalam daftar aset yang telah dibeli kliennya melalui transaksi senilai Rp1,5 miliar.

“Pada hari ini saya sebagai kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu melaporkan balik saudara Habibi atas dugaan penggelapan. Barang milik klien kami berupa tangki berkapasitas 500 KL diduga diambil pada Desember 2024 dan kemudian dijual. Namun hasil penjualannya tidak pernah diberikan kepada klien kami,” ujar Ridwan Abdul.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik dalam penanganan perkara sebelumnya, terdapat sedikitnya 11 item aset yang diakui sebagai milik Ridwan Suardin Tangahu. Salah satu di antaranya adalah tangki berkapasitas 500 KL yang kini menjadi objek laporan polisi.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, Ridwan Abdul memperkirakan kliennya mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

“Barang itu merupakan milik korban. Tangki tersebut termasuk dalam aset yang dibeli klien kami dari pemenang lelang. Karena itu kami menilai tindakan mengambil dan menjual barang tersebut tanpa hak merupakan dugaan tindak pidana penggelapan,” tegasnya.

Tak hanya soal tangki, Ridwan Abdul juga kembali menegaskan klaim kepemilikan terhadap bangunan dan fasilitas penunjang di lokasi eks PLTD Isimu yang kini turut menjadi objek sengketa.

Ia mengaku memiliki dokumen dari Bank Panin tertanggal 20 April 2018 yang berisi pemberitahuan penyerahan bangunan gedung beserta peralatan penunjang lainnya kepada Koperasi Induk Pegawai. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa bangunan juga merupakan bagian dari aset yang kemudian dibeli oleh kliennya.

“Sebenarnya bukan hanya 11 item, tetapi ada 13 item termasuk bangunan gedung. Dokumen Bank Panin menjelaskan adanya penyerahan bangunan dan peralatan penunjang, sehingga menurut kami bangunan tersebut juga menjadi bagian dari aset yang dimiliki klien kami,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Abdul juga mempertanyakan legalitas Sukin yang disebut menjual aset kepada Habibi. Ia menilai status Sukin sebagai Ketua Koperasi belum pernah dibuktikan secara hukum melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian.

Ia bahkan menantang Sukin untuk menunjukkan dokumen yang membuktikan legalitasnya sebagai Ketua Koperasi saat transaksi dilakukan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum saudara Sukin sebagai Ketua Koperasi. Setahu kami, pada tahun 2018 yang menjabat Ketua Koperasi adalah almarhum Juli Satrio. Karena itu kami meminta agar Sukin memperlihatkan legal standing-nya berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan Abdul juga mempertanyakan apakah koperasi yang dimaksud masih berstatus aktif dan terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi saat transaksi jual beli aset berlangsung. Ia juga menyoroti aliran dana hasil penjualan yang disebut tidak masuk ke rekening koperasi, melainkan ke rekening pribadi.

Ridwan Abdul menegaskan laporan yang diajukannya merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang termasuk delik biasa, sehingga proses hukumnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ini merupakan delik biasa, hari ini kami secara resmi telah melaporkan saudara Habibi ke Polres Gorontalo atas dugaan penggelapan barang milik Ridwan Suardin Tangahu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Habibi maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu.

Exit mobile version