Tilangonews.com — Dugaan praktik penarikan kendaraan secara ilegal kembali mencuat di Provinsi Gorontalo. Seorang warga mengaku menjadi korban perampasan mobil oleh sekelompok orang tak dikenal.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WITA itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Korban menceritakan, peristiwa bermula saat ia sedang mengantar penumpang dari Kabila menuju Pelabuhan Ferry Leyato. Saat melintas di wilayah Kecamatan Botupingge, ia merasa dibuntuti oleh sebuah mobil Honda Brio merah yang dikendarai orang tak dikenal (OTK).
Setibanya di Pelabuhan Ferry Leyato, kecurigaannya terbukti. Salah satu pria dari mobil tersebut turun dan menghampirinya, lalu menanyakan identitas dengan menyebut nama “Yanto Umar”.
Korban membantah nama tersebut dan menegaskan tidak mengenalnya. Pria tersebut kemudian mengaku dari salah satu perusahaan pembiayaan, namun korban menyatakan tidak memiliki urusan dengan perusahaan yang dimaksud.
Korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Terminal Dungingi. Akan tetapi, mobil Brio merah itu terus membuntuti hingga ke lokasi. Tak lama berselang, datang pula sebuah Toyota Innova hitam berisi sekitar empat orang pria. Mereka kemudian menanyakan soal tunggakan angsuran kendaraan milik korban.
Dalam percakapan tersebut, korban menjelaskan bahwa tunggakan yang dipersoalkan hanya dua bulan dan dirinya siap melunasi angsuran. Namun ia menolak keras adanya tambahan biaya penarikan kendaraan yang diminta oleh pihak yang tidak menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas.
“Saya siap melunasi tunggakan angsuran. Namun saya menolak dimintai biaya tambahan penarikan,” kata korban.
Ia kemudian diajak ke sebuah kantor yang disebut sebagai kantor pembiayaan untuk membicarakan penyelesaian. Sekitar pukul 19.30 WITA, korban tiba di lokasi yang dimaksud.
Namun ia mengaku justru semakin curiga karena orang-orang yang menemuinya bukan mengenakan atribut resmi perusahaan, tidak menunjukkan kartu pegawai, dan tidak berada di ruang pelayanan resmi.
Korban menyebut, selama di lokasi itu ia tidak bertemu langsung dengan pegawai internal perusahaan yang dimaksud, baik dari bagian administrasi maupun manajemen. Ia juga diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan janji persoalan akan “dibantu diselesaikan”, serta menyerahkan kunci kendaraan dengan alasan akan dilakukan pengecekan fisik.
Tak lama kemudian, korban keluar ruangan untuk memastikan kendaraannya. Ia terkejut ketika mendapati mobilnya sudah tidak ada lagi di tempat. Kendaraan yang hilang tersebut berjenis Daihatsu Xenia R Sporty warna merah metalik dengan nomor polisi DM 1532 BF atas nama kontrak Choan Chun Daeng Kuma.
“Kunci mobil mereka minta, katanya mobil akan di cek fisik. Tapi pas saya keluar ruangan untuk melihat mobil diluar, mobil sudah tidak ada,” tuturnya.
Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum, mulai dari tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, hingga kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan serta eksekusi sepihak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga secara tegas menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan.
Atas kejadian tersebut, korban menyatakan telah melaporkan perkara ini ke Polresta Gorontalo Kota untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan terkait dugaan peristiwa tersebut. Prinsip keberimbangan informasi tetap kami junjung, termasuk memberikan ruang hak jawab bagi pihak perusahaan jika diperlukan.
