Daerah

Tak Taat Aturan, Lapak Pedagang di Taman Pakaya Tower Ditertibkan

Disporapar dan Satpol PP Kabupaten Gorontalo saat menertibkan lapak yang ada di Taman Pakaya Tower. Foto: ist.

Tilangonews.com – Sejumlah lapak pedagang di kawasan Taman Menara Pakaya Tower, Kabupaten Gorontalo, ditertibkan oleh pemerintah daerah, Rabu (1/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga keindahan dan kerapian kawasan taman yang menjadi salah satu ruang publik favorit masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo selaku pengelola kawasan, dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satu per satu lapak yang dinilai mengganggu estetika taman diangkut menggunakan mobil pikap untuk diamankan ke kantor Satpol PP.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disporapar Kabupaten Gorontalo, Iskandar Moha, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Gorontalo dalam rangka penataan kawasan taman agar tetap terlihat bersih dan tertata.

Ia menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait aturan berjualan di kawasan tersebut.

“Awalnya para pedagang sempat mengikuti edaran yang disampaikan, namun belakangan lapak mereka kembali ditinggalkan di lokasi, sehingga terpaksa kami lakukan penertiban,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang aktivitas usaha para pelaku UMKM di kawasan tersebut. Namun, para pedagang diminta untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pak Bupati memberikan ruang bagi mereka untuk berjualan, tetapi hanya mulai pukul 16.00 Wita hingga sebelum salat Subuh. Setelah itu, area harus kembali steril. Pola ini sebenarnya sudah diterapkan seperti pada street coffee,” jelasnya.

Melalui penertiban ini, pemerintah berharap para pedagang dapat lebih disiplin dalam menaati aturan, sehingga kawasan Taman Menara Pakaya Tower tetap terjaga kebersihan dan keindahannya sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

Exit mobile version