TILANGONEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo saat ini belum melayani pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal ini disebabkan oleh kekosongan tinta ribbon yang digunakan untuk mencetak e-KTP, karena telah habis dipakai pada pelaksanaan Pilkada 2024.
“Di bulan November, kami menyelesaikan pencetakan untuk wajib pilih yang sudah melakukan perekaman, sehingga tintanya habis,” kata Kepala Dinas Dukcapil, Muhtar Taufik Saleh Nuna, kepada TilangoNews.com, Kamis (23/1/2025).
Muhtar menjelaskan, alasan lain belum dimulainya pencetakan adalah karena sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, organisasi perangkat daerah belum diizinkan melakukan pengadaan barang dan jasa. Hal ini menyebabkan tinta ribbon belum bisa disediakan.
“Tapi alhamdulillah, tadi Pak Kepala Badan Keuangan sudah menghubungi saya dan menyampaikan bahwa pengadaan tinta ribbon dan blangko KTP sudah bisa diproses, karena ini menyangkut pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 ini, sebanyak 25.392 e-KTP akan dicetak. Angka ini merupakan akumulasi dari warga yang sudah melakukan perekaman, belum merekam, kehilangan e-KTP, maupun yang perlu memperbarui data.
Sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pengadaan tinta ribbon hanya cukup untuk membeli 30 tabe, di mana satu tabe mampu mencetak sekitar 500 e-KTP.
“Jika dihitung, hanya sekitar 15 ribu e-KTP yang bisa dicetak pada 2025. Masih ada minusnya. Mudah-mudahan dalam perubahan anggaran, kekurangan ini bisa diakomodasi,” ucapnya.
Ia menuturkan, dengan kekosongan tinta ribbon ini, pihak Dukcapil mendorong masyarakat untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD, atau yang biasa disebut KTP digital, bisa diunduh di Playstore. Masyarakat dapat mengakses KTP, Kartu Keluarga, bahkan Akta Kelahiran melalui IKD, sehingga lebih praktis,” tandasnya. (AN).