Daerah

Kuasa Hukum Ka Kuhu: Penahanan Bukan Kewajiban, Harus Berdasarkan Syarat Hukum

Kuasa Hukum, Fanly Katili. Foto: ist.

Tilangonews.com – Kuasa hukum konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, Fanly Katili, angkat bicara terkait desakan publik dan sebagian media yang meminta kliennya segera ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah disidik.


Fanly menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka bukanlah kewajiban, melainkan kewenangan yang harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.


“Penahanan tidak bersifat otomatis. Harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” tegas Fanly dalam keterangannya.


Ia menjelaskan, secara objektif penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidana di atas lima tahun. Namun, secara subjektif, penyidik juga harus mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Menurutnya, meskipun Ka Kuhu saat ini terseret dalam dua perkara, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk dilakukan penahanan.


“Tidak ada satu pun aturan yang menyebut seseorang wajib ditahan hanya karena memiliki lebih dari satu perkara. Menjadikan jumlah perkara sebagai dasar penahanan adalah pemahaman yang keliru,” ujarnya.


Fanly juga menekankan bahwa penahanan merupakan bentuk upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati dan profesional, bukan sebagai respons atas tekanan publik atau media.


“Penahanan tidak boleh dijadikan alat untuk meredam opini publik. Semua harus berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.


Terkait isu kliennya disebut mangkir dari panggilan penyidik, Fanly membantah hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada panggilan pertama, kliennya tengah mengajukan praperadilan, sementara panggilan kedua baru dipenuhi setelah putusan praperadilan yang menolak permohonan tersebut pada 14 April 2026.


“Jadi tidak benar jika disebut dua kali mangkir. Klien kami justru kooperatif dan mengikuti proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan agar media menyajikan pemberitaan secara berimbang dan tidak menggiring opini publik.


Fanly menegaskan bahwa dalam prinsip penegakan hukum modern, penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium, terutama jika tersangka bersikap kooperatif, memiliki alamat jelas, serta tidak menghilangkan barang bukti.


“Penegakan hukum harus tetap menjaga independensi dan tidak tunduk pada tekanan. Jika penahanan dilakukan tanpa dasar yang sah, maka terbuka ruang untuk praperadilan maupun gugatan atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.


Exit mobile version