Daerah

Kasus Ka Kuhu Jadi Pelajaran, Polisi Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.comKasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menjerat konten kreator Zainuddin Hadjarati alias Ka Kuhu menjadi peringatan serius bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Seperti diketahui, Ka Kuhu diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin, yang kemudian berujung pada proses hukum. Peristiwa ini pun menjadi sorotan aparat kepolisian sebagai contoh nyata risiko dari aktivitas digital yang tidak berhati-hati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, mengingatkan bahwa setiap aktivitas di media sosial meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri dan berpotensi menjadi alat bukti hukum.

Ia menegaskan, baik tulisan, komentar, maupun unggahan yang dibagikan di platform digital dapat berdampak hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran pidana dan merugikan pihak lain.

“Baik itu yang dituliskan, diketik, maupun diposting di media sosial, semuanya akan menjadi jejak digital. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dan terpenuhi unsur pidananya, maka itu bisa diproses hukum,” ujar Maruly.

Olehnya, ia mengimbau masyarakat, untuk lebih waspada serta bijak dalam memanfaatkan media sosial. Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum.

“Harapannya, aktivitas kita di media sosial bisa memberikan manfaat, bukan malah menjadi petaka bagi diri sendiri,” tambahnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era digital, etika dalam penggunaan konten, termasuk menghargai hak cipta, merupakan hal yang tidak bisa diabaikan.

Exit mobile version