Daerah

Polisi Tindak Tegas Truk Overload dan Overdimensi, Ini Ancaman Sanksinya

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kendaraan overloading dan overdimensi yang masih marak beroperasi di jalan raya. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video sebuah truk diduga overloading di wilayah Gorontalo Utara.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, menyatakan bahwa praktik overloading (muatan berlebih) dan overdimensi (perubahan ukuran kendaraan) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan cukup luas, mulai dari potensi kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga terganggunya arus kendaraan lain.

“Kendaraan overloading dan overdimensi ini tidak bisa melaju dengan kecepatan normal, sehingga menghambat kendaraan di belakangnya. Selain itu, beban yang melebihi kapasitas juga mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak lain seperti meningkatnya polusi akibat mesin kendaraan yang dipaksa bekerja di luar kapasitas normal.

Untuk itu, jajaran kepolisian lalu lintas telah diinstruksikan melakukan penindakan secara tegas di lapangan. Mulai dari unit Patroli Jalan Raya (PJR), penegakan hukum (Gakkum), hingga para Kasat Lantas di seluruh wilayah diminta aktif melakukan pengawasan dan penindakan.

Lukman menegaskan, penanganan terhadap kendaraan overdimensi berbeda dengan pelanggaran lalu lintas biasa. Jika overloading umumnya dikenai sanksi tilang, maka overdimensi masuk kategori kejahatan lalu lintas.

“Overdimensi ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan lalu lintas. Prosesnya menggunakan berita acara pemeriksaan seperti tindak pidana, bukan tilang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kasus serupa sebelumnya telah diproses oleh Polres Gorontalo. Dalam penanganannya, penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan memanggil saksi, termasuk saksi ahli, serta melengkapi alat bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, untuk pelanggaran overloading, pelaku tetap dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Lukman memastikan bahwa penindakan dilakukan tanpa tebang pilih. Polisi tidak menyasar perusahaan tertentu, melainkan semua kendaraan yang terbukti melanggar aturan di jalan.

“Kami tidak melihat dari perusahaan mana. Selama ditemukan di jalan dan terbukti melanggar, pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Sebagai informasi, pelanggaran overdimensi diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.

Dengan langkah penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik kendaraan overloading dan overdimensi dapat ditekan, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta melindungi infrastruktur dari kerusakan.

Exit mobile version