Daerah

Kejari Gorontalo Utara Ungkap Perkembangan Empat Kasus Dugaan Korupsi

×

Kejari Gorontalo Utara Ungkap Perkembangan Empat Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andri Setiawan (kiri), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Eric Brayn Christian Nikijuluw (kanan). Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara membeberkan perkembangan penanganan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah ditangani.

Keempat kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Gerbang Emas, pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan Molingkapoto, pengelolaan keuangan Desa Gentuma, serta dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Eric Brayn Christian Nikijuluw, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andri Setiawan, mengatakan dari empat perkara tersebut, satu kasus telah memasuki tahap persidangan di pengadilan, yakni dugaan korupsi PUDAM Gerbang Emas.

“Satu perkara sudah kami limpahkan sejak Februari 2026. Saat ini sementara dalam proses persidangan dan sudah mau tahap penuntutan,” ujar Eric saat diwawancarai, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, tiga perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan. Pihak kejaksaan, kata dia, masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Untuk tiga perkara tersebut, kami sudah melakukan pendalaman, menerbitkan sprindik baru, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak,” jelasnya.

Eric mengungkapkan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, penyidik segera melimpahkan berkas ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung potensi kerugian negara.

“Itu sudah hampir tahap penyempurnaan untuk dilimpahkan ke BPK. Tinggal membutuhkan satu atau dua saksi tambahan serta keterangan ahli,” katanya.

Selain itu, kasus dugaan korupsi kegiatan bimtek BKAD juga masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, ratusan kepala desa telah diperiksa sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Sementara untuk dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Gentuma, kejaksaan dalam waktu dekat akan mulai memanggil dan memeriksa para saksi.

“Untuk Gentuma, surat pemanggilan sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan segera dipanggil,” tuturnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan skala prioritas agar setiap kasus dapat diselesaikan secara bertahap dan maksimal.

“Di kejaksaan kami menentukan skala prioritas. Mana perkara yang bisa didahulukan, itu yang kami prioritaskan. Seperti kasus pembangunan masjid di Blok Plan yang sudah hampir selesai, nanti setelah itu kami lanjutkan dengan perkara lainnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *