Tilangonews.com – Sejumlah kendaraan yang diamankan polisi lalu lintas dan tersimpan di kantor kepolisian hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono mengatakan, kondisi tersebut terjadi karena berbagai alasan. Di antaranya, kendaraan diduga berkaitan dengan tindak kejahatan atau pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Selain itu, ada kendaraan yang terlibat kecelakaan dan mengalami kerusakan berat sehingga pemilik memilih tidak mengambilnya karena mempertimbangkan biaya perbaikan.
“Ada beberapa alasan pemilik tidak mengambil. Bisa jadi barang tersebut memang hasil kejahatan atau hasil curang, sehingga dia tidak bisa menunjukkan dokumen,” ujar Lukman.
Menurutnya, ada pula kendaraan yang masih dalam proses kredit dan baru dibayar satu kali. Pemilik kemudian mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengambil kendaraan tersebut.
Lukman menjelaskan, kendaraan yang berada di kantor kepolisian tetap didata secara berkala. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk memastikan identitas dan asal-usul kendaraan.
Hal ini penting karena dalam sejumlah kasus ditemukan kendaraan yang nomor rangka maupun nomor mesinnya tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
“Kalau ternyata hasil curanmor, kita bisa kembalikan kepada pemilik aslinya. Kita hubungi pemilik, kemudian dilakukan verifikasi dan kalau memang sah, kendaraan itu kita kembalikan,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul ketika kendaraan tersebut sudah lama berada di tempat penyimpanan dan pemiliknya tidak diketahui atau tidak kunjung datang.
Lukman menyebut, hingga saat ini belum terdapat mekanisme yang dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melelang, menghibahkan, maupun memusnahkan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Memang tidak ada mekanisme untuk kendaraan tersebut dilelang atau dihibah. Karena ini sebetulnya ada pemiliknya, mungkin ada pemiliknya yang meninggal dunia. Itu menjadi kendala bagi pihak kepolisian,” katanya.
Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tetap diamankan dan didata oleh kepolisian. Petugas juga tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan tersebut meskipun sudah lama tersimpan.
“Petugas kepolisian pun tidak berhak memakai kendaraan tersebut. Walaupun kendaraan itu sudah lama di sana, tetap kita amankan dan terdata secara rapi sehingga sewaktu-waktu kalau muncul pemiliknya bisa kita kembalikan,” ujar Lukman.
Kondisi tersebut turut membuat tempat penyimpanan kendaraan semakin penuh. Lukman mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya solusi dan mekanisme yang jelas terkait kendaraan yang tidak kunjung diambil pemilik.
Menurutnya, persoalan tersebut juga telah beberapa kali disampaikan saat pemeriksaan maupun audit oleh tim Mabes Polri dan Itwasum Polri.
“Mudah-mudahan nanti ada rekomendasi untuk bagaimana mengurangi jumlah kendaraan. Apakah ada mekanisme pemusnahan atau solusi lainnya,” pungkasnya.
