Tilangonews.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Imbauan ini menyusul masih ditemukannya warga yang menutup jalan dengan memasang tenda hajatan, berjualan, hingga memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir tanpa memperhatikan aturan.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, mengatakan penggunaan jalan di luar fungsi utamanya memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, setiap kegiatan harus melalui prosedur perizinan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Jalan dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni budaya maupun kepentingan pribadi. Namun semuanya memiliki aturan dan wajib mendapatkan izin dari kepolisian,” kata Lukman.
Ia menjelaskan, permohonan izin penggunaan jalan sebaiknya diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum kegiatan berlangsung. Pengajuan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis kepada kepolisian. Sementara untuk kegiatan kedukaan, mekanisme pengajuan dapat disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.
Menurut Lukman, pemberitahuan tersebut penting agar kepolisian dapat menyiapkan personel pengamanan, melakukan rekayasa lalu lintas, serta menyediakan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Selain pemasangan tenda hajatan, Ditlantas Polda Gorontalo juga menyoroti maraknya penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan, parkir, hingga kegiatan hiburan tanpa izin. Aktivitas semacam itu dinilai mengganggu fungsi jalan sebagai prasarana transportasi umum.
Lukman menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jalan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 274, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda paling banyak Rp24 juta.
“Jangan sampai asal menutup jalan. Kalau ada pesta pernikahan, syukuran, atau kedukaan, silakan berkoordinasi dengan kepolisian agar kami dapat membantu pengamanan dan menyiapkan jalur alternatif sehingga aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses perizinan juga disesuaikan dengan status jalan yang akan digunakan, baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun jalan desa. Pada ruas jalan tertentu, perizinan juga melibatkan instansi pengelola jalan seperti Dinas Perhubungan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Karena itu, masyarakat yang belum memahami prosedur maupun klasifikasi jalan diimbau mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pengajuan izin. Dengan demikian, kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu ketertiban lalu lintas maupun melanggar ketentuan yang berlaku.
