Daerah

Dirlantas Polda Gorontalo Ungkap Kelebihan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Tak Perlu ke Satpas

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu inovasi yang kini dapat digunakan adalah aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang memungkinkan perpanjangan SIM dilakukan secara online tanpa harus datang ke Satpas.

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, mengatakan aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri tersebut merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui App Store maupun Play Store. Setelah itu, pemohon melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.

“Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM. Semua proses dapat dilakukan secara online dari mana saja,” kata Lukman, Jumat (18/9/2026).

Setelah registrasi berhasil, pemohon dapat memilih menu perpanjangan SIM dan mengunggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti e-KTP, SIM lama, pas foto, serta tanda tangan digital. Selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan Satpas yang melayani layanan SIM online.

Lukman menjelaskan, tidak seluruh Satpas di Indonesia melayani perpanjangan SIM secara online. Namun masyarakat dapat memilih Satpas yang tersedia sesuai kebutuhan, termasuk mempertimbangkan jumlah antrean yang lebih sedikit.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diminta mengisi alamat pengiriman SIM. Selanjutnya dilakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pemeriksaan kesehatan melalui metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi.

“Jika seluruh tahapan selesai, SIM akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos. Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil SIM,” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran aplikasi SINAR juga menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Seluruh proses dilakukan secara digital dan berbasis sistem sehingga biaya yang dikeluarkan masyarakat lebih jelas dan transparan.

“Sekarang semuanya sudah by system. Biayanya jelas, prosesnya cepat, dan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo,” ujar Lukman.

Meski demikian, layanan melalui aplikasi SINAR saat ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Sementara untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas karena harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Dirlantas Polda Gorontalo juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku SIM berakhir. Sebab, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan perpanjangan apabila SIM telah melewati tanggal kedaluwarsa.

“Kalau masa berlaku SIM habis, meskipun hanya lewat satu hari, maka tidak bisa diperpanjang lagi dan harus mengikuti proses pembuatan SIM baru,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis agar dapat memanfaatkan kemudahan layanan yang tersedia melalui aplikasi SINAR.

Exit mobile version