Tilangonews.com – Aksi pencurian di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Dungingi.
Pelaku berinisial AM (27) diringkus di sebuah kos-kosan wilayah Limba B, Kecamatan Kota Selatan, pada Selasa, 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP. Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa penangkapan AM dilakukan setelah tim Rajawali melakukan penyelidikan intensif, menyusul laporan pencurian dari pemilik rumah.
Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, ketika seorang warga yang dititipkan untuk membersihkan rumah menemukan pintu dalam keadaan terbuka. Melalui panggilan video, pemilik rumah memeriksa kondisi dalam dan mendapati sejumlah barang berharga raib.
“Barang yang hilang di antaranya perhiasan emas, satu unit laptop, handphone, parfum mahal, power bank, dan charger. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap AKP Akmal.
Setelah menelusuri jejak penjualan barang curian yang tersebar di media sosial, polisi menemukan sebagian barang telah berpindah ke wilayah Kabupaten Boalemo.
Penelusuran lebih lanjut akhirnya mengarah pada identitas pelaku, yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal.
“AM diketahui pernah bekerja di rumah korban dan sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus memanjat plafon untuk masuk ke dalam rumah,” jelas AKP Akmal.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, lima unit handphone, tiga gelang logam kuningan, satu nota pembelian cincin emas, sepeda motor, serta barang kecil lainnya seperti charger dan aksesoris.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau penadah lainnya,” pungkas AKP Akmal