Daerah

Respons Kisruh Gaji Cleaning Service, Kadis PMD Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Musyawarah Desa

Tilangonews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menanggapi polemik keterlambatan pembayaran gaji tenaga cleaning service (CS) di Kantor Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru.

Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar memperkuat koordinasi dan mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan.

Sumanti mengatakan pengelolaan keuangan desa harus berpedoman pada ketentuan dalam Permendes Nomor 16 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 yang mengatur skala prioritas penggunaan Dana Desa, termasuk pembiayaan operasional pemerintahan desa.

Ia menjelaskan, biaya operasional yang dapat dibiayai melalui Dana Desa memiliki batas maksimal sebesar tiga persen. Karena itu, apabila kebutuhan operasional telah melampaui batas tersebut, pemerintah desa tidak dapat lagi membebankan pembiayaan tenaga cleaning service kepada Dana Desa.

“Apabila alokasi operasional sudah mencapai batas maksimal tiga persen, maka pembiayaan cleaning service harus menggunakan sumber pendanaan lain, seperti Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Pendapatan Bagi Hasil (PBH),” kata Sumanti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Ia mengungkapkan, dalam kasus Desa Pentadio Barat, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah memilih menggunakan dana PBH untuk membayar gaji tenaga cleaning service. Namun, proses pencairan PBH membutuhkan waktu sehingga pembayaran hak para petugas kebersihan tertunda hingga sekitar enam bulan.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PMD langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan meminta pemerintah desa bersama BPD menggelar musyawarah guna mencari solusi penyelesaian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, pemerintah desa dan BPD sudah melaksanakan musyawarah dan telah menemukan beberapa opsi penyelesaian terhadap hak-hak cleaning service,” ujarnya.

Meski demikian, Sumanti menegaskan bahwa setiap keputusan hasil musyawarah desa tetap harus dikonsultasikan dengan pemerintah kecamatan dan Dinas PMD. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa musyawarah desa merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, dan Dinas PMD harus terus diperkuat agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik.

“Musyawarah desa harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan. Setelah itu, pemerintah desa bersama BPD perlu berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan dan Dinas PMD agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai regulasi,” jelasnya.

Sumanti optimistis persoalan pembayaran gaji cleaning service di Desa Pentadio Barat dapat segera diselesaikan seiring pencairan dana PBH serta alternatif penyelesaian lain yang telah disepakati melalui musyawarah.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gorontalo agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan anggaran dan mengedepankan koordinasi dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami berharap koordinasi antara pemerintah desa, BPD, pemerintah kecamatan, dan Dinas PMD menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan komunikasi yang terbangun sejak awal, persoalan seperti ini dapat dicegah sehingga tidak kembali terjadi di kemudian hari,” pungkasnya.

Exit mobile version