Daerah

Video Razia Malam Viral, Dirlantas: Bisa Dilakukan Asal Sesuai Ketentuan

Tilangonews.comBeredarnya video razia kendaraan bermotor pada Kamis (25/6/2026) malam di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, menuai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas pelaksanaan operasi kepolisian pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kendaraan atau operasi kepolisian di jalan dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam, sepanjang memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kombes Pol. Lukman Cahyono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan operasi di jalan sangat bergantung pada kebutuhan dan situasi yang dihadapi kepolisian. Misalnya, ketika terdapat laporan pencurian kendaraan bermotor, tindak kriminalitas, atau kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan penyekatan untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai.

“Artinya, kegiatan operasi tidak hanya terpaku dilakukan pada siang hari. Pelaksanaannya tergantung kebutuhan kepolisian dan target operasi yang ingin dicapai,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap operasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya harus ada perwira yang melakukan pengawasan, tersedia papan informasi atau rambu-rambu operasi, lokasi yang aman, serta penerangan yang memadai, terutama jika dilakukan pada malam hari.

“Operasi tidak boleh dilakukan di tikungan atau tempat-tempat gelap yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Jadi, baik siang maupun malam, operasi tetap dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Terkait video razia malam di Kecamatan Kabila yang beredar di media sosial, Lukman mengaku telah melihat sekilas rekaman tersebut. Dari pengamatannya, lokasi pelaksanaan operasi dinilai cukup memadai.

“Kalau saya lihat dari video yang beredar di Facebook, lokasinya cukup terang dan terdapat papan informasi. Yang dipertanyakan masyarakat sebenarnya apakah operasi malam hari itu legal. Kami tegaskan, operasi malam hari bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas saat pelaksanaan operasi.

“Kalau misalnya ada petugas yang meminta uang di luar ketentuan atau melakukan pelanggaran, masyarakat dapat merekam, mendokumentasikan, lalu melaporkannya ke Propam, ke Ditlantas Polda Gorontalo, atau melalui layanan pengaduan 110,” pungkasnya.

Exit mobile version