Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango terus mempercepat upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikasi Aset Tanah).
Program tersebut menjadi langkah kolaboratif Kejari Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango untuk memastikan aset tanah milik pemerintah memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Terbaru, sebanyak 20 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango diserahkan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penyerahan sebelumnya yang mencapai 13 sertifikat.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi.
Menurutnya, legalitas aset menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan daerah tercatat secara jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus terlindungi dari berbagai persoalan di kemudian hari.
“Percepatan sertifikasi aset daerah merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi dalam penyelamatan dan pengamanan kekayaan negara maupun daerah,” ujar Feddy.
Ia berharap capaian tersebut tidak berhenti pada penyerahan 20 sertifikat. Sebab, Pemkab Bone Bolango telah menargetkan 100 bidang tanah milik pemerintah daerah bersertifikat sepanjang 2026.
Feddy menilai target tersebut membutuhkan komitmen dan kerja sama berkelanjutan dari seluruh pihak yang terlibat.
“Target tersebut tentunya tidak akan tercapai tanpa kerja sama dan komitmen kita semua. Karena itu, sinergi antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Kejaksaan perlu terus ditingkatkan,” katanya.
Bagi Kejari Bone Bolango, percepatan sertifikasi memiliki arti penting dalam mempersempit celah munculnya persoalan hukum terkait aset pemerintah.
Dengan sertifikat yang jelas, status kepemilikan tanah pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalkan risiko sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Selain itu, sertifikasi juga dinilai dapat memperkuat tertib administrasi serta mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, mengatakan proses tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, masih diperlukan inventarisasi terhadap aset tanah pemerintah yang belum memiliki sertifikat, termasuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi.
“Yang perlu kita dorong adalah bagaimana aset tanah yang belum bersertifikat dapat terus diinventarisasi, dilengkapi dokumennya, kemudian ditindaklanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Heriyadi.
Ia menegaskan, penyerahan sertifikat bukanlah akhir dari proses pengamanan aset. Sebaliknya, hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian penertiban dan penyelamatan aset daerah yang harus terus dilakukan.
“Harapannya, melalui JAKSA KOSTAN, capaian 20 sertifikat ini dapat terus bertambah dan target 100 bidang tanah bersertifikat pada tahun 2026 dapat diwujudkan,” jelasnya.
Program JAKSA KOSTAN juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejari Bone Bolango menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperkuat kontribusi nyata dalam pengamanan kekayaan negara dan daerah melalui kolaborasi lintas instansi.
Ke depan, sinergi antara Kejari Bone Bolango, Pemkab Bone Bolango dan Kantor Pertanahan diharapkan terus diperkuat agar seluruh aset tanah pemerintah dapat memiliki legalitas yang jelas.
Dengan demikian, aset daerah tidak hanya tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
